BAGI HASIL (PROFIT SHARING):
AL MUDHARABAH
Makalah
Dipresentasikan Pada Mata Kuliah
Bagi Hasil
Dosen Pengampu : Dian Mustika, S. H. I., M. A.
Di susun oleh: Kelompok IX (Sembilan)
Indah Suhardini (SM 100095)
Elis Sugiarti (SM 100093)
Semester: V (Lima)
FAKULTAS
SYARIAH JURUSAN MUAMALAT
IAIN SULTHAN
THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2011/2012
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh
Dengan segala
kerendahan hati, izinkan penulis memanjatkan rasa syukur yang mendalam kepada
Allah SWT yang senantiasa membukakan pikiran dan hati untuk terus berjuang
dalam menegakakan agama-Nya serta makalah yang membahas tentang “Bagi Hasil (Profit Sharing) Al Mudharabah”
dapat penulis selesaikan. Shalawat serta salam tak pernah putus kita sampaikan
kepada pimpinan sekaligus guru peradaban dunia Nabi Muhammad SAW yang banyak
memberikan keteladanan dalam berfikir dan bertindak.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan rekan-rekan yang membantu
penulis dalam memberikan masukan dan pendapat terhadap makalah ini.Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Penulis menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu,
kepada para pembaca dan para pakar di mohon saran dan kritikan yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah dan guna meningkatkan kualitas dari makalah
ini.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi mahasiswa, masyarakat dan bangsa.
Wasssalamu’alaikum Warohmatullah Wabarakatuh.
Jambi, Januari 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latarbelakang…………………………………………...
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Al Mudharabah………………………………
B. Landasan Syariah Al Mudharabah………………………
C. Syarat-syarat dan Rukun-rukun Al
Mudharabah……….
D. Macam- Macam Al Mudharabah………………………..
E. Aplikasi dalam Perbankan………………………………
F. Manfaat Al Mudharabah………………………………… 10
C. PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................. 11
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Allah menciptakan manusia makhluk
yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang
memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam
mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill atau kemampuan namun tidak memiliki
modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling
melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk
itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.
Akad mudharabah
menunjukkan bahwa ekonomi syariah mengakomodir interaksi antara pemilik harta
dan pemilik kecakapan dalam suatu aktivitas bisnis secara harmonis. Tida ada
terjadi gap (jarak) antara keduanya, Islam memandang penting
pengelolahan kekuatan umat dengan baik. Praktik mudharabah dapat dilakukan
dalam aktivitas perniagaan. Seperti usaha rumah makan, kedai
harian, dan lain-lain. Bahkan lembaga keuangan syariah menjadikan akad
mudharabah sebagai produk utama.
BAB II
PEMBAHASAN
BAGI HASIL (PROFIT SHARING) AL MUDHARABAH
BAGI HASIL (PROFIT SHARING) AL MUDHARABAH
Oleh : Kelompok IX
A.
Pengertian Al
Mudharabah
Mudharabah[1]
berasal dari bahasa dharb, berarti
memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya
adalah proses memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.[2]
Secara teknis, Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian
si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau
kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian
tersebut.[3]
Dari definisi di atas, secara
global dapat di pahami dan dapat penulis simpulkan bahwa Mudharabah adalah
kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut investor (shahibul maal) mempercayakan modal atau
uang kepada pihak kedua yang di sebut mudharib (pengusahan atau skill
man) untuk menjalankan suatu usaha. Mudharib menyumbangkan tenaga
,keterampilan dan waktunya dan mengelola perseroan mereka sesuai dengan
syarat-syarat kontrak. Salah satu cirri utama dari kontrak ini adalah bahwa
keuntungan(profit) jika ada akan di bagi antara investor dan mudharib
berdasarkan proporsi yang telah di sepakati sebelumnya. Kerugian jika ada
akan di tanggung sendiri oleh si investor.
B.
Landasan Syariah
Al Mudharabah
1.
Al-Qur’an
Dasar hukum yang
biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentuk kerjasama ini adalah
firman Allah:
…اللَّه فَضْلِ مِنْ يَبْتَغُونَ الْأَرْضِ فِي يَضْرِبُونَ وَآَخَرُونَ...
Artinya : “....dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari
karunia Allah....”.[4]
رَبِكُم مِنْ فَضْلًّا تَبْتَغُوا أَنْ جُنَاحٌ عَلَّيْكُمْ
لَيْسَ
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan)
dari Tuhanmu....”.[5]
2.
Al- Hadits
Dari
Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “tiga yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh,
muqharadah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan
rumah, bukan untuk di jual”.[6]
3.
Ijma’
Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsesus terhadap legimitasi
pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan
dengan spirit hadits yang dikutip Abu Ubaid.[7]
Jelaslah bahwa mudharabah ini telah mempunyai landasan yang kuat baik
dari Al- qur’an, hadits, maupun ijma’. Dan Rasullah sendiri yang telah
mempraktekkannya ketika beliau berdagang yang dimana barang-barang dagangan
tersebut milik Siti Khadijah.
C.
Syarat-Syarat
dan Rukun Al Mudharabah
1.
Syarat-Syarat Al
Mudharabah
Adapun syarat-syarat Al Mudharabah yang dikemukakan Jumhur Ulama adalah :
a. Orang yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat
sebagai wakil.
b. Mengenai modal disyaratkan :
1) berbentuk uang,
2) jelas jumlahnya,
3) tunai, dan
4) diserahkan sepenuhya kepada mudharib (pengelola).
Oleh karenanya jika modal itu berbentuk barang,
menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan
keuntungannya.
c. Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan
harus jelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan dagang itu.[8]
2. Rukun-rukun Al Mudharabah
Adapun rukun-rukun Al
Mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Pemilik modal (Shahibul Maal).
b. Pengelolah usaha (Mudharib).
c. Proyek atau usaha (Amal).
d. Modal (Ra’sul Maal).
e.
Ijab qabul
(shiqat).
f.
Nisbah bagi
hasil. [9]
D.
Macam-macam Al
Mudharabah
Mudharabah
terbagi menjadi dua macam yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
1.
Al Mudharabah
Muthlaqah
Al
Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah
dimana pemilik modal (investor atau Shohib Maal) menyerahkan modal kepada pengelola
tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola
bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola
modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.[10]
2.
Al Mudharabah
Muqayyadah
Al
Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal
(investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau
tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[11]
Perbedaan antara keduanya terletak
pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
E.
Aplikasi dalam Perbankan
Al Mudharabah biasanya diterapkan
pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, Al
Mudharabah diterapkan pada:
1.
Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan
untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabunga kurban dan lain sebagainya.
2.
Deposito special (special
investment), di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis
tertentu.[12]
Adapun pada sisi pembiayaan, Al
Mudharabah diterapkan untuk:
1.
Pembiayaan modal kerj, seperti modal kerja perdagangan
dan jasa.
2.
Investasi khusus, disebut juga Al mudharabah Muqayyadah, di mana sumber dana khusus
dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh Shaibul Maal.[13]
F.
Manfaat dan Resiko Al Mudharabah
1.
Manfaat Al
Mudharabah
a. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha
meningkat.
b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah
pendanaan secara tetap, tetapi
disesuaikan dengan pendapatanatau hasil usaha bank sehingga bank tidak akan
pernah mengalami negative spread.
c. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas (cash flow) usaha nasabah sehingga tidak
memberatkan nasabah.
d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan
menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah
yang akan dibagikan.
e. Prinsip bagi hasil dalam Al Mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga
tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga
tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan
terjadi krisis ekonomi.[14]
2.
Resiko Al
Mudharabah
Resiko yang terdapat dalam Al Mudharabah, terutama
pada penerapannya dalam pembiayaan relative tinggi. Di antaranya yaitu;
a. Side streaming; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
b. Lalai dan kesalahan yang disengaja.
c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.[15]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari definisi di atas, secara
global dapat di pahami dan dapat penulis simpulkan bahwa Mudharabah adalah
kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut investor (shahibul maal) mempercayakan modal atau
uang kepada pihak kedua yang di sebut mudharib (pengusahan atau skill
man) untuk menjalankan suatu usaha. Mudharib menyumbangkan tenaga
,keterampilan dan waktunya dan mengelola perseroan mereka sesuai dengan
syarat-syarat kontrak. Salah satu cirri utama dari kontrak ini adalah bahwa
keuntungan(profit) jika ada akan di bagi antara investor dan mudharib
berdasarkan proporsi yang telah di sepakati sebelumnya. Kerugian jika ada
akan di tanggung sendiri oleh si investor.
Mudharabah terbagi menjadi
dua macam yaitu Al
Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah
dimana pemilik modal (investor atau Shohib Maal) menyerahkan modal kepada pengelola
tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola
bertransaksi. Dan, Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas).
Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan
menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi
dengan Mudharib.
DAFTAR PUSTAKA
Bin Muhammad Al Thoyaar, Abdullah., dkk. Al Fiqhu Al Muyassar bagian Fiqih Muamalah. tt: tp. 1425 H. Cet. Pertama.
karim, Adiwarman. Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.
Edisi kedua.
Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
2001.
Syafi’I, Rahmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka setia. 2001.
Sumber-sumber lainnya:
Ardan Mardan,
J. Sistem Bagi Hasil Melalui Transaksi Mudharabah, http://ardanmardan.multiply.com/journal/item/3?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem,
Akses 30 Desember 2012, Pukul 11:39 WIB.
Kompasianan,
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/12/27/contoh-pembagian-keuntungan-bagi-hasil-mudhorobah-329080.html,
Akses 30 Desember 2012, Pukul 11:46 WIB.
[1] Mudharabah
disebut juga qiradh atau muqaradah. Makna
keduanya sama. Mudharabah adalah istila yang dipakai oleh Irak, sedangkan qiradh digunakan oleh masyarakat Hijaz.
[2]Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori
Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 95.
[4]Al-Muzammil (73) : 20
[5]Al-Baqarah
(2): 198
[9] J. Ardan
Mardan, Sistem Bagi Hasil Melalui Transaksi Mudharabah, http://ardanmardan.multiply.com/journal/item/3?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem, Akses
30 Desember 2012, Pukul 11:39 WIB.
[10]Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, dkk., Al Fiqhu Al Muyassar bagian Fiqih Muamalah,
(tt: tp, 1425 H), Cet.
Pertama, hlm. 185.
[12]Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah, hlm.
97.
[14]Adiwarman
karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan
Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), Edisi kedua, hlm. 192.
[15]Kompasianan,
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2010/12/27/contoh-pembagian-keuntungan-bagi-hasil-mudhorobah-329080.html,
Akses 30 Desember 2012, Pukul 11:46 WIB.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009