Naruto

Naruto

Rabu, 13 Maret 2013

Bagi Hasil (Profit Sharing): Al Mudharabah


BAGI HASIL (PROFIT SHARING):
AL MUDHARABAH

Makalah
Dipresentasikan Pada Mata Kuliah
Bagi Hasil

Dosen Pengampu : Dian Mustika, S. H. I., M. A.
 










Di susun oleh: Kelompok IX (Sembilan)
Indah  Suhardini (SM 100095)
Elis Sugiarti (SM 100093)
Semester: V (Lima)


FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAT
IAIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2011/2012
KATA PENGANTAR
                                                                                   
Assalamu’alaikum Warohmatullah Wabarokatuh
            Dengan segala kerendahan hati, izinkan penulis memanjatkan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT yang senantiasa membukakan pikiran dan hati untuk terus berjuang dalam menegakakan agama-Nya serta makalah yang membahas tentang “Bagi Hasil (Profit Sharing) Al Mudharabah” dapat penulis selesaikan. Shalawat serta salam tak pernah putus kita sampaikan kepada pimpinan sekaligus guru peradaban dunia Nabi Muhammad SAW yang banyak memberikan keteladanan dalam berfikir dan bertindak.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan rekan-rekan yang membantu penulis dalam memberikan masukan dan pendapat terhadap makalah ini.Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya.
            Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kepada para pembaca dan para pakar di mohon saran dan kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah dan guna meningkatkan kualitas dari makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa, masyarakat dan bangsa.
Wasssalamu’alaikum Warohmatullah Wabarakatuh.

Jambi,   Januari 2013


Penulis




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.................................................................................     ii
DAFTAR ISI................................................................................................    iii

BAB I      :   PENDAHULUAN
A.    Latarbelakang…………………………………………...      

BAB II    :   PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al Mudharabah………………………………    
B.     Landasan Syariah Al Mudharabah………………………     
C.     Syarat-syarat dan Rukun-rukun Al Mudharabah……….
D.    Macam- Macam Al Mudharabah………………………..
E.     Aplikasi dalam Perbankan………………………………      
F.      Manfaat Al Mudharabah…………………………………     10
                
C. PENUTUP
       Kesimpulan.............................................................................................      11
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................    12









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latarbelakang
Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill atau kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.
Akad mudharabah menunjukkan bahwa ekonomi syariah mengakomodir interaksi antara pemilik harta dan pemilik kecakapan dalam suatu aktivitas bisnis secara harmonis. Tida ada terjadi gap (jarak) antara keduanya, Islam memandang penting pengelolahan kekuatan umat dengan baik. Praktik mudharabah dapat dilakukan dalam aktivitas perniagaan. Seperti usaha rumah makan, kedai harian, dan lain-lain. Bahkan lembaga keuangan syariah menjadikan akad mudharabah sebagai produk utama.






BAB II
PEMBAHASAN
BAGI HASIL (PROFIT SHARING) AL MUDHARABAH
Oleh : Kelompok IX

A.    Pengertian Al Mudharabah
Mudharabah[1] berasal dari bahasa dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.[2]
Secara teknis, Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.[3]
Dari definisi di atas, secara global dapat di pahami dan dapat penulis simpulkan bahwa Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut investor (shahibul maal) mempercayakan modal atau uang kepada pihak kedua yang di sebut mudharib (pengusahan atau skill man) untuk menjalankan suatu usaha. Mudharib menyumbangkan tenaga ,keterampilan dan waktunya dan mengelola perseroan mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu cirri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan(profit) jika ada akan di bagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah di sepakati sebelumnya. Kerugian jika ada akan di tanggung sendiri oleh si investor.

B.     Landasan Syariah Al Mudharabah
1.      Al-Qur’an
Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentuk kerjasama ini adalah firman Allah:
اللَّه فَضْلِ مِنْ يَبْتَغُونَ الْأَرْضِ فِي يَضْرِبُونَ وَآَخَرُونَ...
Artinya : “....dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah....”.[4]
  رَبِكُم مِنْ فَضْلًّا تَبْتَغُوا أَنْ جُنَاحٌ عَلَّيْكُمْ لَيْسَ
Artinya : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari Tuhanmu....”.[5]

2.      Al- Hadits
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “tiga yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqharadah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk di jual”.[6]

3.      Ijma’
Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat  telah berkonsesus terhadap legimitasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadits yang dikutip Abu Ubaid.[7]
Jelaslah bahwa mudharabah ini telah mempunyai landasan yang kuat baik dari Al- qur’an, hadits, maupun ijma’. Dan Rasullah sendiri yang telah mempraktekkannya ketika beliau berdagang yang dimana barang-barang dagangan tersebut milik Siti Khadijah.
C.     Syarat-Syarat dan Rukun Al Mudharabah
1.      Syarat-Syarat Al Mudharabah
Adapun syarat-syarat Al Mudharabah yang dikemukakan Jumhur Ulama adalah :
a.       Orang yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
b.      Mengenai modal disyaratkan :
1)      berbentuk uang,
2)      jelas jumlahnya,
3)      tunai, dan
4)      diserahkan sepenuhya kepada mudharib (pengelola).
Oleh karenanya jika modal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya.
c.       Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harus jelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan dagang itu.[8]

2.      Rukun-rukun Al Mudharabah

Adapun rukun-rukun Al Mudharabah adalah sebagai berikut:
a.       Pemilik modal (Shahibul Maal).
b.      Pengelolah usaha (Mudharib).
c.       Proyek atau usaha (Amal).
d.      Modal (Ra’sul Maal).
e.       Ijab qabul (shiqat).
f.       Nisbah bagi hasil. [9]
D.    Macam-macam Al Mudharabah
Mudharabah terbagi menjadi dua macam yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
1.      Al Mudharabah Muthlaqah
Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor atau Shohib Maal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.[10]
2.      Al Mudharabah Muqayyadah
Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[11]
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.
E.     Aplikasi dalam Perbankan
Al Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, Al Mudharabah diterapkan pada:
1.      Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabunga kurban dan lain sebagainya.
2.      Deposito special (special investment), di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu.[12]
Adapun pada sisi pembiayaan, Al Mudharabah diterapkan untuk:
1.      Pembiayaan modal kerj, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2.      Investasi khusus, disebut juga Al mudharabah Muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh Shaibul Maal.[13]
F.      Manfaat  dan Resiko Al Mudharabah
1.      Manfaat Al Mudharabah
a.       Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha meningkat.
b.      Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan  secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatanatau hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
c.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas (cash flow) usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
d.      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e.       Prinsip bagi hasil dalam Al Mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.[14]

2.      Resiko Al Mudharabah
Resiko yang terdapat dalam Al Mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan relative tinggi. Di antaranya yaitu;
a.       Side streaming; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
b.      Lalai dan kesalahan yang disengaja.
c.       Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.[15]

















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari definisi di atas, secara global dapat di pahami dan dapat penulis simpulkan bahwa Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut investor (shahibul maal) mempercayakan modal atau uang kepada pihak kedua yang di sebut mudharib (pengusahan atau skill man) untuk menjalankan suatu usaha. Mudharib menyumbangkan tenaga ,keterampilan dan waktunya dan mengelola perseroan mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu cirri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan(profit) jika ada akan di bagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah di sepakati sebelumnya. Kerugian jika ada akan di tanggung sendiri oleh si investor.
Mudharabah terbagi menjadi dua macam yaitu Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor atau Shohib Maal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Dan, Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.



DAFTAR PUSTAKA

Bin Muhammad Al Thoyaar, Abdullah., dkk.  Al Fiqhu Al Muyassar bagian Fiqih Muamalah.  tt: tp. 1425 H. Cet. Pertama.
karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004. Edisi kedua.
Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press. 2001.
Syafi’I, Rahmat. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka setia. 2001.

Sumber-sumber lainnya:         
Ardan Mardan, J. Sistem Bagi Hasil Melalui Transaksi Mudharabah, http://ardanmardan.multiply.com/journal/item/3?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem, Akses 30 Desember 2012, Pukul 11:39 WIB.



[1] Mudharabah disebut juga qiradh atau muqaradah. Makna keduanya sama. Mudharabah adalah istila yang dipakai oleh Irak, sedangkan qiradh digunakan oleh masyarakat Hijaz.
[2]Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 95.
[3]Ibid.
[4]Al-Muzammil (73) : 20
[5]Al-Baqarah (2): 198         
[6] HR. Ibnu Majah, No. 2280, kitab at-Tijarah.
[7] Kitab al-Amwal, hlm 454.
[8] Rahmat Syafi’I, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka setia, 2001), hlm. 56.
[9] J. Ardan Mardan, Sistem Bagi Hasil Melalui Transaksi Mudharabah, http://ardanmardan.multiply.com/journal/item/3?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem, Akses 30 Desember 2012, Pukul 11:39 WIB.
[10]Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, dkk., Al Fiqhu Al Muyassar bagian Fiqih Muamalah,  (tt: tp, 1425 H), Cet. Pertama, hlm. 185.
[11]Ibid., hlm. 187.

[12]Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah, hlm. 97.
[13]Ibid.
[14]Adiwarman karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), Edisi kedua, hlm. 192.

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus